Hari ini Antasari diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Ini adalah pemeriksaan pertama oleh polisi sejak kasus ini ‘menasional’ hari Jum’at pekan lalu.
Antasari sendiri menyatakan akan patuh pada polisi.
Uniknya, Antasari punya dua status hukum. Keduanya bertolak belakang. Menurut surat pemanggilan polisi, Antasari akan diperiksa sebagai saksi.
Sementara Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menyatakan Antasari sebagai tersangka. Ini yang aneh. Bukankah penetapan status saksi atau tersangka adalah kewenangan polisi? Mengapa Kejaksaan terkesan ‘berlari’ duluan?
Apakah kasus ini akan dijadikan ajang balas dendam kejaksaan pada Antasari? Seperti kita tahu Antasari adalah mantan jaksa yang kemudian menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di awal kerjanya sebagai ketua KPK, ia pernah mempermalukan institusi kejaksaan dengan menangkap jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus suap. Saat itu Urip tertangkap basah menerima suap dari Arthalyta Suryani, orang dekat Syamsul Nursalim. Konon ini terkait putusan bebas bagi Syamsul Nursalim dalam kasus BLBI.
Jika sinyalemen ini benar, sangat menyedihkan dan kekanak-kanakan sikap kejaksaan. Apa memang seperti itu cara menangani kasus? Terkesan kejaksaan ingin cuci piring kotor dari kebobrokan yang selama ini terlanjur melekat.