0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

Tilang. Sebulan silam saya kena tilang polisi saat berada di jalan tol JORR arah Bekasi. Karena macet saya dan sejumlah pengendara mobil mengambil bahu jalan untuk mendahului mobil di jalur biasa.

Awalnya lancar, hingga akhirnya jalur di bahu jalan berhenti total. Jalur tersebut dicegat polisi di ujung jalan. Saya dan juga sejumlah pengendara tak bisa berkutik. Saya tercyduk.

Singkat kata saya ditilang. Fine saya tak punya argumen apapun, karena saya memang salah. Saya pasrah diberikan surat tilang berwarna biru. Sang polisi hanya bilang ikut sidang di PN Jaktim tanggal sekian. Tapi sebelumnya sempat menawari solusi pendek, ambil SIM di Polda keesokan hari dengan membayar denda IDR 500K. Saya tolak. Saya pantang memberi uang petugas di jalanan, lebih baik uang masuk ke kas negara.

Hari Sidang SIM

Di hari yang ditentukan untuk sidang SIM, saya datangi PN Jaktim di kawasan Penggilingan. Sepi. Yang banyak malah calo-calo sejak di pintu gerbang gedung Pengadilan. Rupanya sejak akhir Januari 2017 tak ada lagi kegiatan sidang tilang SIM seperti yang biasa digelar tiap hari Jumat di sini. Sial.

Saya kemudian diarahkan petugas pengadilan ke Kejaksaan Negeri Jaktim di kawasan Cipinang.

“Tinggal bayar saja, gak perlu sidang lagi,” ujar si petugas ringan. Oh, oke. sayapun dengan riang menuju Kejaksaan Negeri Jaktim.

Sampai di Kejaksaan apa yang terjadi? Ribuan orang antri di tempat pengambilan dokumen bukti tilang. Diantara panjangnya antrian warga, saya mendapat aneka info. Mulai ada yang menyarankan bayar dulu ke BRI denda kita, ada pula yang menyarankan bayar cash di depan petugas.

Saya abaikan. Saya memilih bayar denda melalui transfer di ATM.

Berapa denda yang harus saya bayar, ternyata sekarang bisa dicek di website pengadilan negeri yang bernama http://www.tilang.pn-jakartatimur.go.id . Hanya dengan memasukkan kode resi surat tilang yang ada di kanan atas. Nanti akan muncul berapa rupiah denda yang harus kita bayar berikut uang administrasinya.

Dan saya hanya cukup membayar IDR 71K saja. Jumlah yang jauh dari yang diminta petugas di lapangan. Dan jauh pula dari iming-iming tawaran calon di PN Jaktim yang meminta IDR 300K untuk membantu mengambilkan SIM/ STNK yang ditilang petugas.

Urus Sendiri Lebih Aman

Jika anda kena tilang, sebaiknya urus sendiri pengambilan di Kejaksaan, karena lebih murah. Datang lebih pagi sebelum jam 7 pagi akan memungkinkan kita dapat nomer antrian yang lebih kecil. Jika kesiangan seperti saya yang datang sekitar jam 10 pagi, saya dapat nomer antrian 909.

Karena giliran saya masih lama, saya tinggal ngantor dulu. Sekitar Magrib saya datang lagi dan mendapati nomer saya sudah kelewat. Seusai magrib baru saya bisa menebus SIM yang ditahan petugas.

Oiya, untuk bayar denda lebih baik kita bayar sendiri melalui ATM. Jangan tergiur mendatangi kantor BRI yang ada tak jauh dari Kejaksaan. Karena anda akan dikenai kutipan uang untuk mendapat informasi jumlah denda yang harus dibayar dari calo-calo yang bergentayangan diĀ  sekitar situ.

About Post Author

syaifuddin sayuti

Ex jurnalistik tv yang gemar makan dan travelling. social media addict, ex Kepsek Kelas Blogger, admin BRID.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %