0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Tanda Terima Pajak/ photo by Syaifuddin Sayuti

Kata siapa lapor SPT pajak di hari terakhir ribet. Buktinya saya alami sendiri kemari. Ini merupakan pengalaman pertama saya melaporkan bukti setoran pajak pribadi langsung ke kantor pajak. Biasanya saya mendapat kemudahan dengan menitipkan isian ke petugas pajak yang mampir ke kantor. Tahun ini sebenarnya drop box pajak ada di sekitar lokasi kantor, namun karena satu dan lain hal saya tak sempat menitipkan laporan SPT ke situ.

Saya datang ke kantor KPP pajak di Matraman, Jakarta Timur, sekitar jam makan siang. Sengaja saya datang pada jam ini dengan asumsi sudah tidak terlalu padat antriannya. Lokasi ini memang sengaja saya pilih karena lumayan dekat kantor.

Pilihan saya ternyata tepat. Saya langsung bertemu seorang mas-mas petugas yang dari kaosnya tertulis pastinya petugas pajak. Dengan ramah meski terlihat lelah ia menjelaskan apa yang harus saya lakukan. Ia juga memberikan selembar amplop berlabel laporan SPT. Gratis! Agak kaget juga saat tak diminta bayaran. Sebab biasanya saat berurusan dengan instansi pemerintah, untuk urusan seperti ini kita dibebani biaya. Di pajak tidak.

Di hadapan petugas, saya tak butuh waktu banyak. Setelah verifikasi data, selembar tanda terima pun saya dapatkan. Saya sampai perlu meyakinkan diri dan bertanya pada petugas.

“Sudah pak?” tanya saya setengah heran.

“Sudah, beres pak,” jawab si bapak mantap.

Ooo, secepat ini? Cuma butuh waktu tak lebih dari 5 menit saja berhadapan dengan petugas pajak. Suatu hal yang melegakan melebihi perkiraan saya semula. Dari rumah, saya perkirakan urusan di kantor pajak di hari terakhir penyetoran laporan SPT bakal butuh setidaknya lebih dari satu jam. Ini belum termasuk antrian, yang saya bayangkan bakal panjang mengular itu.

Ternyata tidak tuh. Apakah ini karena Ditjen pajak tengah disorot lantaran kasus dugaan mafia pajak yang dilakukan salah satu pegawainya, Gayus Tambunan? Atau memang seperti ini standar pelayanan penerimaan pelaporan SPT?

Semoga memang begini standar pelayanan Ditjen Pajak, termasuk urusan dengan para pembayar pajak perusahaan atau badan. Sebab percuma juga memberikan layanan optimal tanpa pungutan bagi pembayar pajak perorangan, sementara bagi pembayar kakap dari perusahaan atau badan tetap berlaku ‘main mata’. Justru itu akan merusak kerja keras dan reformasi yang tengah digulirkan di Departemen Keuangan.

Kalau urusan dengan instansi pemerintah bisa simpel dan cepat seperti ini enak juga ya. Kita tak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga yang tak perlu. Kita juga tak usah membayar pungutan-pungutan liar yang biasanya lekat dengan urusan administrasi pemerintah.

Kalau bersih kenapa risih…? Betul..betul…betul.

About Post Author

syaifuddin sayuti

Ex jurnalistik tv yang gemar makan dan travelling. social media addict, ex Kepsek Kelas Blogger, admin BRID.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %