0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Tinggal di kawasan seperti ASEAN yang sebagian anggotanya adalah negara kepulauan memiliki resiko berbenturan dalam penetapan wilayah perbatasan. Persinggungan antar negara, atau bahkan konfrontasi bukan hal aneh jika menyangkut batas wilayah atau pulau yang diklaim oleh pihak lain.

Sengketa perbatasan yang dialami Singapura dan Malaysia dan terjadi sejak tahun 1979, hingga kini belum juga menemukan titik terang. Sengketa ini memperebutkan tiga pulau di pintu masuk selat Singapura. Tiga pulau itu masing-masing Pedra Branca (Pulau Batu Puteh), Batuan Tengah dan Karang Selatan. Tahun 2008, Pulau Pedra Branca sudah diserahkan ke Singapura berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional.

Sementara dua pulau lainnya hingga saat ini statusnya masing terkatung-katung. Akibatnya, situasi tersebut kerap menimbulkan gesekan diantara kedua belah pihak.

Indonesia termasuk negara yang kerap bersinggungan dengan negara lain dalam hal sengketa perbatasan atau perebutan sebuah pulau. Kita ingat, kasus yang paling menarik dan menyita perhatian dunia internasional adalah sengketa pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua pulau yang terletak di laut Sulawesi itu sempat diklaim Malaysia dan Indonesia sebagai milik masing-masing.

Sejak tahun 1967 kedua negara memasukkan kedua pulau kedalam batas wilayah negaranya. Sempat ditetapkan status quo, namun kasus ini kemudian membuat hubungan kedua negara ‘panas’. Indonesia berkali-kali protes karena dalam kondisi status quo, Malaysia justru membangun resort di pulau Sipadan.

Setelah dicoba ditangani secara regional di level Asean, kasus sengketa perbatasan Sipadan – Ligitan kemudian masuk babak penting di tingkat mahkamah internasional. Dan pada tahun 2002, Sipadan-ligitan resmi lepas dari Indonesia dan menjadi milik Malaysia.

Pelajaran berharga dari kasus Sipadan-Ligitan adalah bahwa perbatasan sebuah negara mesti dirawat dan dijaga, tidak hanya ketika disengketakan pihak lain. Kawasan perbatasan mesti menjadi bagian integral pengelolaan negara, dilengkapi semua persyaratan hukumnya, dimanusiakan warganya. Jika itu semua dipenuhi, tak akan ada cerita sengketa perbatasan dimanapun.

Kalaupun terjadi sengketa, pilihan menyelesaikan secara hukum adalah cara yang bijak. Last but not least, sebelum sengketa terjadi mari muliakan kawasan perbatasan….

@syai_fuddin
#7 #10DaysforASEAN

About Post Author

syaifuddin sayuti

Ex jurnalistik tv yang gemar makan dan travelling. social media addict, ex Kepsek Kelas Blogger, admin BRID.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %